Kamis, 04 Maret 2021

Apakah CPNS menerima gaji berdsarkan TMT atau SPMT?


Mencermati wacana terkait gaji CPNS, apakah dibayarkan berdasarkan penetapan SK CPNS atau berdasarkan SPMT? hal tersebut menjadi misteri karena penjelasan-penjelasan yang didapatkan jarang ada yang mengaitkan dengan regulasi yang berlaku.

setelah menelusuri (googling) regulasi yang mengatur tentang pemberian gaji bagi CPNS, ketemulah Peraturan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2012, aturan ini masih berlaku sesuai status peraturan pada  https://jdih.bkn.go.id/dokumen/view?id=1940

Diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL, Lampiran II, Romawi III, Huruf G - H. pada Huruf H poin 1, "Gaji  CPNS  dibayarkan  setelah  yang  bersangkutan  dinyatakan  secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT"

dengan demikian dapat kita pahami bahwa gaji kepada CPNS dibayarkan sesuai SPMT. 

Kapankah CPNS menerima SPMT?, Dalam Huruf G, yang mengatur tentang Penugasan/Penempatan, mngatur bahwa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat setelah CPNS yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas (Poin 3, Huruf G). Jadi dapat disimpukan CPNS harus dinyatakan dulu melaksanakan tugas dengan begitu baru dapat dibayarkan gajinya.

Disclaimer

Tulisan ini hanya pendapat/opini pribadi yang bisa saja terdapat kekeliruan atau kesalahan karena perubahan Regulasi.



Kamis, 11 April 2019

PERPRES 17 TAHUN 2019 SEMAKIN MEMBUKA PELUANG BAGI PELAKU USAHA PAPUA


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah begitu menyita perhatian khalayak pelaku usaha papua (kontraktor yang dimiliki oleh orang asli papua). sejak tahun 2012 melalui suatu terobosan luar biasa Presiden menetapkan peraturan pengadaan barang/jasa khusus bagi penyedia pelaku usaha papua. PERPRES 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Sejak tahun 2012 aturan tersebut berjalan selama 7 (tujuh) tahun dan kini pada tahun ini tahun 2019 pemerintah kembali mengeluarkan aturan pengganti dengan menerbitkan PERPRES 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Peraturan ini adalah pengecualian terhadap PERPRES 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Angin segar bagi penyedia barang/jasa khusus pelaku usaha papua dapat menjadi penyedia barang/jasa dengan nilai HPS sampai dengan nilai paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Perpres sebelumnya yaitu Perpres 84/2012 menetapkan nilai yang dapat dikerjakan oleh penyedia pelaku usaha papua sampai dengan nilai paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)  atau Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) khusus untuk kabupaten tertentu di provinsi papua.

Perpres 17/2019 menetapkan nilai HPS paling banyak Rp.2,5 miliar yang dikhususkan bagi penyedia barang/jasa papua dengan metode Tender Terbatas. Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).

untuk nilai HPS paling banyak Rp1 miliar dikhususkan pula bagi penyedia barang/jasa papua, metode pemelihan penyedia menggunakan metode Pengadaan Langsung.
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

kedua metode tersebut adalah metode pemelihan yang telah diatur dalam perpres 16/2018. Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dilakukan dengan (pasal 38):
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
Pemilihan penyedia jasa konsultansi dilakukan dengan (pasal 41) :
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; atau
c. Penunjukan Langsung.

Pengadaan Langsung berdasarkan Perpres 16/2018 didefinisikan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernialai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), atau untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tender berdasarkan Perpres 16/2018 didefinisakan sebagai metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Tender dilaksanakan dalam hal pemilihan penyedia dengan metode E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat; tidak dapat dilaksanakan.

re-definisi konsepsi Pengadaan Langsung oleh perpres 17/2019 hanya dengan merubah nilai Rp200 juta menjadi Rp.1 miliar, dan Rp100 juta menjadi Rp.200 juta.

frasa "terbatas" pada tender terbatas adalah batasan bagi peserta tender dan batasan minimum-maksimum nilai HPS. Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta
rupiah).

kedua konsepsi tersebut membuka ruang bagi pelaku usaha papua untuk dapat dilibatkan full sebagai penyedia barang/jasa pemerintah di pulau papua.

Tantangan selanjutnya adalah mengawal implementasi Perpres 17/2019 agar berjalan dalam koridor yang telah ditetapkan.

#Salam Pengadaan.

Kamis, 29 November 2018

NASIB PENGUSAHA JASA KONSTRUKSI PAPUA DI ERA PERPRES 84 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Pengusaha lokal yang berfokus sebagai penyedia barang/jasa pemerintah sejak tahun 2012 setelah diberlakukan Perpres 84/2012 mendapatkan angin segar karena ketentuan penunjukan penyedia melaui mekanisme Pengadaan Langsung dengan nilai sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling tinggi Rp. 1.000.000.000,00 diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang tentunya memenuhi persyaratan kualifikasi.

Perpres 84/2012, Pasal 2 huruf b,
Mekanisme Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP atau 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan, dan hanya diperuntukkan bagi Pengusaha Lokal yang memenuhi persyaratan kualifikasi.


Tentu ada ceritera dibalik lahirnya Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 yang belum dapat kami sampaikan dalam tulisan ini. Apapun alasan dan latarbelakang lahirnya perpres 84/2010, hal tersebut dimaksudkan agar kesempatan yang luas bagi pengusaha lokal. Sebagaimana judul Perpres 84/2012 “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat”, keberpihakan kepada pengusaha lokal sebagai penyedia adalah pembangunan pada sektor ekonomi karena pengusaha lokal diberikan kesempatan menjadi pengusaha ini juga memberikan ruang kepada orang papua memilih menjadi pengusaha bukan hanya sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Mengapa tulisan ini berfokus pada penggunan APBD?
Perpres 84/2012 mengatur pemberian kesempatan kepada pengusaha lokal oleh pemerintah dalam menggunakan APBD. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi (Permendagri 13/2006, menyoroti pada fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi:
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/ mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.

Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Peran pemerintah daerah dalam perekonomian lokal sangatlah penting. Apalagi orang papua khususnya pengusaha mbaham yang berakar dari mbaham pun harus diberikan kesempatan yang luas dalam membantu pemerintah menyerap anggaran daerah yang ujungnya-ujungnya adalah mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal khususnya orang mbaham.

Setelah lahirnya Perpres 84/2012 semakin menguatkan secara hukum keberadaan pengusaha lokal dalam pemaketan pekerjaan oleh pemerintah daerah provinsi dan kab/kota di papua dan papua barat.

Fakta saat ini?
Penulis menjumpai banyak paket pekerjaan yang bernilai sampai dengan 500 juta rupiah dikerjakan oleh pengusaha non pengusaha lokal.
Definisi pengusaha lokal berdasarkan perpres 84/2012 adalah penyedia barang/jasa yang merupakan/dimiliki orang asli papua dan berdomisili/berkedudukan di provinsi papua atau provinsi papua barat. Sedangkan orang asli papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanisia yang terdiri dari suku-suku asli di provinsi papua dan provinsi papua barat dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli papua oleh masyarakat adat papua. Definisi orang papua ini mengacu pada UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua sebagaimana UU nomor 35 tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 21 tahun 2001.
Orang papua adalah yang berasal dari ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di papua. Definisi ini jelas bahwa pengusaha lokal yang dimaksud adalah orang papua bukan non orang papua yang menjadi pengusaha meskipun eksistensi uasahanya di provinsi papua dan provinsi papua barat.

Nilai pekerjaan konstruksi sampai dengan 500 juta rupiah yang dikerjakan oleh pengusaha non orang papua adalah pelanggaran yang sayangnya sanksi bagi pelanggarnya tidak pernah ada. Padahal nyata-nyata nilai pekerjaan diatas 200 juta sampai dengan 500 juta rupiah dikerjakan oleh pengusaha non orang asli papua. Sanksi mengenai pelanggaran penerapan ketentuan inipun telah diatur dalam perpres 84/2012.

Perpres 84/2012, Pasal 5
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, tidak diperbolehkan untuk:
a.      Menggunakan orang asli papua untuk dimasukkan dalam kepengurusan perusahaan tanpa berperan aktif dalam menjalankan perusahaan
b.      Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain secara tidak sah, sebagian maupun seluruh pekerjaan

Pasal 6
Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang beraku dalam pengadaan barang/jasa.

Mengalihkan/mensubkontrakan kepada pihak lain merupakan perbuatan melanggar, namun apakah pemaketan yang sedari awal telah diberikan kepada pihak lain apakah adalah sebuah perbuatan yang dapat dikenakan sanksi?
Rasanya Peraturan ini belum tegas mengatur tentangn praktik pemberian kesempatan kepada pengusaha non orang asli papua mengerjakan paket dengan nilai diatas 200 juta rupiah sampai dengan 1 miliyar rupiah.
Hal ini membuka ruang kepada siapapun pengusaha di papua dan papua barat untuk mengerjakan paket diatas 200 juta sampai dengan 1 miliyar padahal kesempatan itu adalah hak pengusaha lokal karena semangat yang melandasinya adalah percepatan pembangunan dengan pelibatan aktif orang papua. Namun yang non orang papua dengan riang gembira mengerjakan paket dengan nilai tertentu.


Apakah semua nilai paket wajib dikerjakan oleh pengusaha lokal?
Peraturan pengadaan barang jasa diatur dengan perpres 54/2010 nilai paket melalui mekanisme pengadaan langsung nilai paket paling tinggi 200 juta rupiah diperuntukkan bagi pengusaha non orang asli papua begitupun nilai diatas 500 juta atau 1 Miliyar untuk daerah-daerah tertentu di provinsi papua.
Perpres 54/2010 mengatur mekanisme pengadaan langsung diberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dengan nilai paling tinggi 200 juta rupiah. Artinya siapapun pengusaha atau penyedia boleh mendapatkan paket pekerjaan dengan nilai paket sampai dengan 200 juta rupiah.
Sedangkan di dalam perpres 84/2012 nilai paket 200 juta didongkrak sampai paling tinggi 500 juta rupiah secara umum bagi pengusaha lokal dan secara khusus di daerah papua tertentu dengan nilai spaling tinggi 1 miliyar rupiah.
Perpres 54/2010 mengatur mekaniasme Pengadaan Langsung sampai dengan 200 juta rupiah, Perpres 84/2012 mengatur mekanisme Pengadaan Langsung sampai dengan 1 miliyar rupiah. Di saat yang sama di provinsi papua dan provinsi papua barat berjalan dua aturan sehingga peluang bagi semua pengusaha terbuka untuk tetap menjadi rekanan pemerintah namun dengan nilai paket diatas 200 juta sampai dengan 1 miliar rupiah menjadi hak Pengusaha Lokal.

Simpulan
Pekerjaan konstruksi adalah ladang ekonomi yang menggiurkan bagi banyak pihak. Semangat percepatan pembangunan papua diinterpretasi dengan serampangan melalui penerapan aturan yang kacau dan menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya orang papua menjadi penonton di negerinya sendiri padahal aturan sudah jelas tidak dibuat untuk menciptakan kekacauan namun diterapkan dengan kacau.
Pengusaha non pengusaha lokal mestinya dievaluasi sedari sekarang agar tidak lagi diberikan ruang yang kesempatan itu terkhusus bagi pengusaha lokal.
Sulit membuktikan adanya fakta bahwa pengusaha non pengusaha lokal terlibat dalam pekerjaan yang bernilai sampai 500 juta rupiah, namun faktanya berseliwerang dengan terang benderang di lain kesempatan penulis akan berupaya memberikan fakta menarik guna mendukung kebenaran tulisan ini.
Namun ditengah ramainya praktik lapor melapor karena pencemaran nama baik melalui UU ITE semoga penulis tidak terjerat. Karena yang kami tulis adalah fakta bukan suatu upaya untuk merugikan pihak-pihak tertentu. Tulisan ini adalah upaya menyuarakan apa yang menjadi hak Orang Papua dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah.